Sabtu, 19 Maret 2011

Kompetensi Profesional


         Kompetensi Profesional
Dalam UU no.14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1 dijelaskan, pengertian dari kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan penguasaan  materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Sudah seharusnya guru atau pendidik sadar akan mutu dalam proses belajar dan pembelajaran. Dengan sadar akan mutunya dia akan terus memperbaiki kekurangan dia dalam mengajar baik dalam bidang keilmuannya ataupun praktik di lapangan apalagi guru tersebut adallah gurur yang bertindak dibidang sekolah kejuruan.
Kurangnya kemauan seorang guru untuk terus memperdalam keilmuannya tentunya menjadi hambatan yang besar. Seorang guru tidak bisa hanya duduk manis mengajarkan ilmu yang dia punya saja. Tetapi ilmu yang dia punya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan di dunia luar. Agar setelah lulus anak didiknya tidak hanya menjadi seorang pengangguran yang tidak memliki keahhlian sama sekali. Seorang peserta didik yang hanya memegang ijazah yang tidak tahu nilai- nilai keilmuan dalam ijazah tersebut.
Banyak sekali di dunia pendidikan, seorang guru yang tidak mengajar sesuai dengan jurusan ataupun sesuai dengan ijazah yang ia peroleh. Bagaimana mungkin seorang guru bahasa mengajar peserta didik dalam pelajaran olah raga. Aspek bahasa yang ia ketahui tidak diterapkan dan apa yang ia ajarkan tentunya banyak sekali kekurangan karena kurang mengertinya guru tersebut dalam dasar-dasar dari ilmu keolahragaan yang ia ajarkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger