Jumat, 01 Juli 2011

Video Microteaching M. Maulana Yusup

Video Microteaching Sena

Kamis, 30 Juni 2011

Video Microteaching Rahmat Nurfitrianto

Video Microteaching Budi Juli Setiawan

Video Microteaching Budi Juli Setiawan

Video Microteaching

Rabu, 15 Juni 2011

Tugas RPP Sena

sena RPP

Tugas RPP Budi Juli

silabus budi juli setiawan

Tugas RPP M.Maulana yusup

rpp yusup ganteng wew

Tugas RPP Sena

RPP sena

Senin, 06 Juni 2011

Tentang Blog Ini

Assalamu'alaikum wr.wb

Selamat datang di blog kelompok 5 mata kuliah Kompetensi Pembelajaran. Blog ini dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah Kompetensi Pembelajaran. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bambang Dharma Putra yang telah membantu kami dalam terbentuknya blog ini. Semoga blog ini dapat berguna bagi para pembaca lain yang membutuhkan bahan belajar mengenai Kompetensi Pembelajaran.


Kelompok kami terdiri dari :
Ketua : 








- Budi Juli Setiawan (5115087434)
--Tugas RPP 20 Menit














- M Maulana Yusup (5115087426)
--Tugas Pertama
--Tugas Silabus
--Tugas RPP 20 Menit













- Sena Cahya Adi Putra (5115087429)
--Tugas Pertama
--Tugas Silabus
--Tugas RPP 20 Menit











- Dimas Sujatmiko (5115087418)
--Tugas Pertama
--Tugas Silabus
--Tugas RPP 20 Menit

Terima kasih kepada para pembaca yang mengunjungi blog ini. Semoga apa yang tersaji dalam blog ini dapat berguna bagi para pengunjungnya.
Wassalamu'alaikum wr.wb

Tugas Silabus Dimas

Tugas Silabus

Silabus SMK NEGERI 26 JAKARTA -

Tugas Pertama Dimas S.


dimas Kompetensi Pendidik merupakan seperangkat pengetahuan -

Tugas Silabus Sena

Tugas Silabus

Silabus SMK NEGERI 26 JAKARTA -

Tugas Pertama Sena C.

Tugas Pertama
 

KOMPETENSI PENDIDIK -

Tugas Silabus Budi Julisetiawan

Tugas Silabus

Silabus SMK NEGERI 26 JAKARTA -

Tugas Pertama Budi Julisetiawan

Tugas Pertama


Kompetensi pendidik baru -

Tugas Silabus M. Maulana Y

Tugas Silabus

Silabus SMK NEGERI 26 JAKARTA -

Tugas Pertama M. Maulana Y


Tugas Pertama



Tugas Pertama -

Tugas Silabus Rahmat

Silabus

Silabus SMK NEGERI 26 JAKARTA -

Tugas Rpp Rahmat

Tugas RPP

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran -

RPP 50 MENIT
RPP 20 MENIT JILID 2

Tugas Silabus Rahmat

Silabus

Silabus SMK NEGERI 26 JAKARTA -

Tugas Pertama Rahmat


Tugas Pertama


tugas kompetensi pertama -

Tugas Pertama


Tugas Pertama


tugas kompetensi pertama -

Tugas Rpp 20 menit


RPP BARU -

Senin, 11 April 2011

Tentang Blog ini

Assalamu'alaikum wr.wb

Selamat datang di blog kelompok 5 mata kuliah Kompetensi Pembelajaran. Blog ini dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah Kompetensi Pembelajaran. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Bambang Dharma Putra yang telah membantu kami dalam terbentuknya blog ini. Semoga blog ini dapat berguna bagi para pembaca lain yang membutuhkan bahan belajar mengenai Kompetensi Pembelajaran.


Kelompok kami terdiri dari :
Ketua : 







- Budi Juli Setiawan (5115087434) 













- M Maulana Yusup (5115087426)













- Sena Cahya Adi Putra (5115087429)











- Dimas Sujatmiko (5115087418)

Terima kasih kepada para pembaca yang mengunjungi blog ini. Semoga apa yang tersaji dalam blog ini dapat berguna bagi para pengunjungnya.
Wassalamu'alaikum wr.wb

Rabu, 06 April 2011

Biodata Dimas Sujatmiko

Nama : Dimas Sujatmiko
No. Reg : 5115087418
Email : dimas_mbem@yahoo.com
Jurusan : Pend. Teknik Elektro NR
Status : Anggota

Selasa, 05 April 2011

Biodata Rahmat Nurfitrianto

Nama : Rahmat Nurfitrianto
No. Reg : 5115087370
Email : freak.rahmat@gmail.com
Jurusan : Pend. Teknik Elektro NR
Status : Ketua

Biodata M Maulana Yusup

Nama : M. Maulana Yusup
No. Reg : 5115087426
Email : fosil182@gmail.com
Jurusan : Pend. Teknik Elektro NR
Status : Anggota

Biodata Budi Juli S

Nama : Budi Juli Setiawan
No.Reg : 5115087434
Email : budy_alone@yahoo.com
Jurusan : Pendk. Teknik Elektro NR
Status : Anggota

Biodata Sena Cahyadi

Nama      : Sena Cahya Adi
No.Reg   : 5115087429
Email       : vi_ceta@yahoo.com
Jurusan    : Pend. Teknik Elektro NR
Status      : Anggota

Sabtu, 19 Maret 2011

Kompetensi Sosial

            Kompetensi Sosial 

Dalam UU no.14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1 yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Berbagai pengalaman dan pandangan hidup seseorang menunjukan bahwa keberhasilan hidup seseorangbanyak ditentukan dari kemampuan seseorang mengelola diri dan kemampuan mengelola hubungan dengan orang lain, salah satu kualitas hiudp seseorang yang banyak menentukan keberhasilan hidupdalam menjalin hubungan dengan orang lain karena kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan sesama, dermawan, suka menolong dan empati.

Seorang guru sudah selayaknya tidak hanya bisa mengajar tetapi juga bisa berkomunikasi secara efektif dan efisien terhadap anak muridnya. Agar ilmu yanag akan disampaikan dapat diberikan secara maksimal. Dapat mengelola keadaan atau suasana kelas menjadi menynangkan dan anak didik tertarik untuk menerima pelajaran yang diberikan. Tidak memaksakan kehendak dan mau mengerti masalah anak didik dalam mengatasi kesulitan belajar maupun kesulitan sosial lainnya baik dengan orang tua maupun lingkungannya. 

Guru bukan hanya bertugas dikelas. Guru juga merupakan panutan dan teladan bagi lingkungan. Sehingga, guru diharuskan dapat berkomunikasi juga dengan lingkungan. Dengan hubungan sosial yang baik dengan lingkungannya, guru dapat bekerjasama dengan tokoh masyarakat guna melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja di sekolahnya untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan tersebut. Contohnya, jika guru perempuan dapat aktif di PKK daerah tersebut, maka guru juga dapat mengajarkan ilmu atau keterampilan yang dimilikinya guna diajarkan kepada masyarakat. Jika guru laki-laki, dapat berperan dalam pembinaan karag taruna atau pembinaan terhadap remaja masjid atau mushalla di daerah pedalaman atau terpencil tersebut.

Jadi, selain dapat mencerdaskan peserta didiknya, guru juga dapat membina serta bersosialisasi dengan baik terhadap lingkungannya. Dengan demikian, guru dapat memberikan manfaat kepada lingkungan dimana ia ditugaskan serta dapat pula menjalankan tugasnya dengan baik. Apabila guru tersebut telah berdedikasi terhadap lingkungannya, maka guru yang tidak betah tersebut dapat beradaptasi dan bertahan di tempat ia ditugaskan.
 

Kompetensi Kepribadian

            Kompetensi Kepribadian


Dalam UU no.14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1 yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Kepribadian seorang guru adalah sangat penting, seorang guru memiliki sikap yang dapat mempribadi sehingga dapat dibedakan ia dengan guru yang lain. Memang, kepribadian menurut Zakiah Darajat disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan atau ucapan ketika menghadapi suatu persoalan, atau melalui atasannya saja.
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang. Begitu naik kepribadian seseorang maka akan naik pula wibawa orang tersebut.
Kepribadian akan turut menetukan apakah para guru dapat disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak didiknya. Sikap dan citra negative seorang guru dan berbagai penyebabnya seharusnya dihindari jauh-jauh agar tidak mencemarkan nama baik guru. Kini, nama baik guru sedang berada pada posisi yang tidak menguntungkan, terperosok jatuh. Para guru harus mencari jalan keluar atau solusi bagaimana cara meningkatnya kembali sehingga guru menjadi semakin wibawa, dan terasa sangat dibutuhkan anak didik dan masyarakat luas. Jangan sebaliknya.
Guru sebagai teladan bagi murid-muridnya harus memiliki sikap dan kepribadian utuh yang dapat dijadikan tokoh panutan idola dalam seluruh segi kehidupannya. Karenanya guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama di depan murid-muridnya. Disamping itu guru juga harus mengimplementasikan nilai-nilai tinggi terutama yang diambilkan dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan dan perkataan, tidak munafik. Sekali saja guru didapati berbohong, apalagi langsung kepada muridnya, niscaya hal tersebut akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan sang guru, yang pada gilirannya akan berakibat fatal dalam melanjutkan tugas proses belajar mengajar.
 

Kompetensi Profesional


         Kompetensi Profesional
Dalam UU no.14 tahun 2005 pasal 10 ayat 1 dijelaskan, pengertian dari kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan penguasaan  materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Sudah seharusnya guru atau pendidik sadar akan mutu dalam proses belajar dan pembelajaran. Dengan sadar akan mutunya dia akan terus memperbaiki kekurangan dia dalam mengajar baik dalam bidang keilmuannya ataupun praktik di lapangan apalagi guru tersebut adallah gurur yang bertindak dibidang sekolah kejuruan.
Kurangnya kemauan seorang guru untuk terus memperdalam keilmuannya tentunya menjadi hambatan yang besar. Seorang guru tidak bisa hanya duduk manis mengajarkan ilmu yang dia punya saja. Tetapi ilmu yang dia punya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan di dunia luar. Agar setelah lulus anak didiknya tidak hanya menjadi seorang pengangguran yang tidak memliki keahhlian sama sekali. Seorang peserta didik yang hanya memegang ijazah yang tidak tahu nilai- nilai keilmuan dalam ijazah tersebut.
Banyak sekali di dunia pendidikan, seorang guru yang tidak mengajar sesuai dengan jurusan ataupun sesuai dengan ijazah yang ia peroleh. Bagaimana mungkin seorang guru bahasa mengajar peserta didik dalam pelajaran olah raga. Aspek bahasa yang ia ketahui tidak diterapkan dan apa yang ia ajarkan tentunya banyak sekali kekurangan karena kurang mengertinya guru tersebut dalam dasar-dasar dari ilmu keolahragaan yang ia ajarkan.

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik

Seperti yang telah dijelaskan diatas dalam undang-undang no. 14 tahun 2005 pada pasal 10 ayat 1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Jadi setiap pendidik atau guru harus dapat mengelola program belajar mengajar peserta didik agar pengetahuan peserta didik dapat berkembang secara maksimal. Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
• merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
• merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
• merencanakan pengelolaan kelas,
• merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
• merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Sedangkan Depdiknas (2004:9) mengemukakan, kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi
• mampu mendeskripsikan tujuan,
• mampu memilih materi,
• mampu mengorganisir materi,
• mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
• mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
• mampu menyusun perangkat penilaian,
• mampu menentukan teknik penilaian, dan
• mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
Dan dalam PP no.19 tahun 2005 Pasal 28 kembali diperjelas pengertian dari kompetensi pedagogik. “Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.”

Kompetensi Pendidik


Dalam Pasal 28 PP no.19 tahun 2005, Kompetensi diartikan sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
Pada Ayat ke 3 :
Butir a:
Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Butir b:
Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Butir c:
Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Butir d:
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat  sekitar.

Dalam UU no.14 tahun 2005 pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dan dijelaskan kembali dalam pasal 10 :

Pasal 10
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.

Pasal 10 Ayat (1)
·         Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
·         Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
·         Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
·         Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Pengertian Pembelajaran

Pengertian Pembelajaran
Pembelajaran adalah seperangkat tindakan yang dirancang untuk mendukung proses belajar siswa, dengan memperhitungkan kejadian- kejadian ekstrim yang berpranan terhadap rangkaian kejadian- kejadian intern yang berlangsung dialami siswa(Wingkel, 1991). Dalam pengertian lainnya , Wingkel(1991) mendifinisikan pembelajaran sebagai pengaturan dan penciptaan kondisi- kondisi ekstern sedemikian rupa, sehingga menunjang proses belajar siswa dan tidak menghambatnya.
Sementara Gagne (1985), mendefinisikan pembelajaran sebagai pengaturan peristiwa secara seksama dengan mksud agar terjadi belajar dan membuat hasil berguna. Gagne memperjelas pengertian dari pembelajaran yaitu :
Instruction as a set of external event design to support the several processes of learning, which are internal.”
Pembelajaran adalah seperangkat peristiwa- peristiwa eksternal yang dirancang untuk mendukung beberapa proses belajar yang sifatnya internal. Lebih lanjut Gagne(1985) mengemukakan suatu definisi pembelajaran yang lebih lengkap.
“Instruction is intended to promote learning, external situation need to be arranged to activate, support and maintain the internal processing that constitutes each learning event.”
Pembelajaran dimaksudkan untuk menghasilkan belajar, situasi eksternal harus dirancang sedemikian rupa untuk mengaktifkan, mendukung dan mempertahankan proses internal yang terdapat dala setiap peristwa belajar.
Sedangkan miarso (1993) mengartikan pembelajaran sebagai usaha pendidikan yang dilaksanakan secara sengaja,dengan tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum proses dilaksanakan, serta pelaksanaannya terkendali.
Dari beberapa pengertian pembelajaran yang telah dikemukakan, maka dapat disimpulkan beberapa cirri pembelajaran sebagai berikut :
1.    Merupakan upaya sdar dan disengaja.
2.    Pembelajaran harus membuat siswa belajar.
3.    Tujuan harus ditetapkan telebih dahaulu sebelum pembelajaran dilaksanakan.
4.    Pelaksanaannya terkendali, baik isinya, waktu, proses, amuppun hasilnya.
Dalam PP no.19 tahun 2005 pasal 19 tentang standar proses dijelaskan proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Sedangkan dalam UU no.20 tahun 2003 dijelaskan pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Perbedaan antara istilah “Pengajaran”(teaching) dan “Pembelajaran”(instruction) bisa dilihat di bawah ini :
- Pengajaran :
1.      Dilaksanakan oleh mereka yang berprofesi sebagai pengajar
2.      Tujuannya menyampaikan informasi kepada si belajar
3.      Merupakan salah satu penerapan strategi pembelajaran
4.      Kegiatan belajar berlangsung bila ada guru atau pengajar
- Pembelajaran :
1.      Dilaksanakan oleh mereka yang dapat membuat orang belajar
2.      Tujuannya agar terjadi belajar pada diri peserta didik atau si belajar
3.      Merupakan cara untuk mengembangkan rencana yang terorganisir untuk keperluan belajar
4.      Kegiatan belajar dapat berlangsung dengan atau tanpa hadirnya pendidik

Kamis, 17 Maret 2011

Pengertian Kompetensi


Pengertian Kompetensi

Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.

Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.  Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu: 

“Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing. “

Dari definisi di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.

Berikut ini dikutip beberapa pengertian tentang kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan competency based training:

UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas penjelasan pasal 35 (1):

“Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standard nasional yang telah disepakati”
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10)

“Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”

Peraturan Pemerintah(PP) No. 23 Tahun 2004, tentang Badan Nasional

Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan tentang sertifikasi kompetensi kerja sebagai suatu proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistimatis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan atau Internasional

Pengertian Competency Based Training (CBT)” Sebuah pendekatan pada pelatihan yang menekankan pada apa yang seorang individu dapat mendemontrasikan: pengetahuannya, ketrampilan serta sikap profesional, di tempat kerja, sesuai dengan standard Industri sebagai hasil dari training”
Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kompetensi adalah pernyataan tentang bagaimana sesorang dapat mendemontrasikan: keterampilan, pengetahuan dan sikapnya di tempat kerja sesuai dengan standar Industri atau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).


Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger