Sabtu, 19 Maret 2011

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik

Seperti yang telah dijelaskan diatas dalam undang-undang no. 14 tahun 2005 pada pasal 10 ayat 1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Jadi setiap pendidik atau guru harus dapat mengelola program belajar mengajar peserta didik agar pengetahuan peserta didik dapat berkembang secara maksimal. Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
• merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
• merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
• merencanakan pengelolaan kelas,
• merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
• merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Sedangkan Depdiknas (2004:9) mengemukakan, kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi
• mampu mendeskripsikan tujuan,
• mampu memilih materi,
• mampu mengorganisir materi,
• mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
• mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
• mampu menyusun perangkat penilaian,
• mampu menentukan teknik penilaian, dan
• mampu mengalokasikan waktu.Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
Dan dalam PP no.19 tahun 2005 Pasal 28 kembali diperjelas pengertian dari kompetensi pedagogik. “Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.”

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger